DPRD Jakarta Gelar Klarifikasi soal Dugaan Pelecehan Tenaga Honorer, Terduga Pelaku Mangkir
Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan DPRD DKI Jakarta mangkir tanpa alasan jelas saat forum klarifikasi digelar pada Selasa kemarin.
"Laporan Polda belum ada pergerakan penting. Bisa dibilang mungkin istilahnya pihak Polda masih melakukan tahap preparation sebelum maju penyelidikan. Laporan sampai hari ini terhitung sudah satu minggu," jelasnya.
Kronologi
Sebelumnya, pelecehan diduga terjadi di lingkungan DPRD Jakarta di mana korban merupakan tenaga ahli dari Fraksi PKS yang masih berstatus honorer berinisial N
Sedangkan terduga pelaku sesama pegawai honorer dari Fraksi PKS berinisial NS.
"Seorang tenaga ahli (PJLP-honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berinisial N melaporkan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya yang berinisial NS yang juga berstatus sebagai tenaga ahli (PJLP-Honorer) dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya," demikian keterangan yang diterima dari tim advokasi korban, Yudi, Senin (21/4/2025).
Yudi menuturkan pelaporan dilakukan korban pada Rabu (16/4/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan menyertakan bukti visum.
Adapun menurut keterangan korban, pelecehan yang dilakukan NS terjadi antara Februari-Maret 2025.
N, kata Yudi, dilecehkan NS dengan cara hampir mencium bibirnya hingga menggesekkan alat vital ke bahunya.
Tak cuma secara fisik, Yudi juga menyebut N turut dilecehkan secara verbal lewat pesan singkat yang dikirim oleh NS.
"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025."
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, merayu payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat," ujar Yudi.
Yudi mengatakan korban saat ini mengalami trauma hingga mengakibatkan yang bersangkutan dibekukan sementara dari pekerjaannya.
Di sisi lain, Yudi menuturkan pihaknya mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang bakal menindak tegas terduga pelaku jika memang terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Tim kuasa hukum korban mengapresiasi Augustinus selaku Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta yang sudah menyampaikan bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat," tuturnya.
Selain itu, Yudi juga berharap agar polisi segera mengusut kasus ini secara tuntas demi penghormatan HAM dan penegakan hukum.
"Selanjutnya, kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.