5 Fakta Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok: 2 Orang Jadi Tersangka hingga Temuan Kompolnas di TKP
Berikut fakta-fakta tiga mobil polisi dibakar massa di Depok, berawal dari penangkapan pelaku pidana berinisial TS, kini dua orang jadi tersangka.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
Di lokasi penangkapan TS, Choirul Anam melihat ada perlawanan terhadap penegak hukum.
Perlawanan terhadap penegak hukum atau obstruction of justice dimungkinkan dilakukan kelompok yang sangat dekat dengan TS.
"Saya kira warga tahu mana yang petugas kepolisian dan mana tindakan di luar kepolisian, kalau lihat sampai TS dibawa ke Polres Depok," jelasnya.
Peristiwa kedua, Kompolnas memeriksa jarak lokasi penangkapan TS dan titik pembakaran mobil polisi yakni portal Kampung Baru.
Dari hasil pemeriksaan, jarak antara TKP penangkapan TS dan pembakaran mobil polisi cukup jauh.
Saat melakukan penangkapan, polisi sudah menjalankan perannya sebagai penegakan hukum.
Namun, mereka mendapatkan perlawanan dari massa.
5. Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengapresiasi langkah Kompolnas yang memberikan dukungan untuk menindak tegas pelanggar hukum.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersangka dalam kasus tersebut berpotensi mengalami penambahan.
"Siapapun yang mengetahui saat peristiwa itu, kami terbuka menerima informasi apapun," kata Abdul Waras.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Update Kasus Mobil Polisi Dibakar Massa di Cimanggis Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Wartakotalive.com dengan judul Kronologi Pembakaran 3 Mobil Polisi di Cimanggis Depok, Berawal dari Penangkapan Buronan Bersenpi
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsDepok.com/Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.