Rabu, 1 Oktober 2025

Ini Tampang Pelaku Penculikan Anak 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim, Kaki Dihadiahi Timah Panas

Ressa menuturkan tersangka MAM melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap. Hal itu membuat petugas mengambil tindakan tegas terukur berupa

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Handout
PENCULIKAN ANAK - Tersangka MAM dengan kursi roda didorong petugas usai ditangkap karena kasus dugaan penculikan anak usia 13 tahun di Jalan Kampung Asam RT 01/01 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kaki pelaku ditembak petugas lantaran berupaya melawan petugas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculikan bocah 13 tahun inisial MAM di Pasar Rebo Jakarta Timur.

Peristiwa penangkapan di Jalan Kampung Asam RT 01/01 Kelurahan Cijantung, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menuturkan kronologi penangkapan tersangka setelah tim penyelidikan mengumpulkan informasi.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur datang dan pergi pelaku. 

"Berdasarkan analisa kepolisian dicocokkan dengan Rekaman CCTV yang ada tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku," ucap Ressa kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berikut dengan korban.

Ressa menuturkan tersangka MAM melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.

Hal itu membuat petugas mengambil tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki.

"Pelaku serta korban dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Anggota DPR Geram 14 Napi Dugem dan Diduga Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru: Pecat yang terlibat

Adapun barang bukti yang diamankan satu buah sweater warna abu abu, satu buah Kaos warna putih, satu buah celana jeans panjang warna biru, dan satu unit handphone jenis merk cross hitam.

Tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau 333 KUHP tentang penculikan dan pencabulan terhadap anak.

Kronologi

PENCULIKAN ANAK - Dokumentasi foto Eva Thalita Zahra (13) yang diduga menjadi korban penculikan tetangganya sendiri, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025), dan tangkapan layar rekaman CCTV menyorot terduga pelaku penculikan Eva Thalita Zahra beberapa saat sebelum kejadian, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025).
PENCULIKAN ANAK - Dokumentasi foto Eva Thalita Zahra (13) yang diduga menjadi korban penculikan tetangganya sendiri, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025), dan tangkapan layar rekaman CCTV menyorot terduga pelaku penculikan Eva Thalita Zahra beberapa saat sebelum kejadian, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA / Istimewa)

Pelaku penculikan seorang anak berusia 13 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur bernama Eva Thalita Zahra berhasil ditangkap kepolisian.

 

Hal itu katakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

"Sudah (ditangkap) oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.

Nicolas belum menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penculikan yang diduga dilakukan oleh tetangganya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved