Jumat, 3 Oktober 2025

Bus TransJakarta dan Ambulans Diminta Daftarkan Nomor Kendaraan ke Polda Guna Hindari Tilang ETLE

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini belum bisa mengenali jenis kendaraan secara otomatis, dan hanya membaca pelat nomor serta

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
ETLE TILANG AMBULANS - Sebuah ambulans melintas di jalan ibu kota. Beberapa kendaraan prioritas kini terjaring tilang ETLE saat bertugas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengimbau agar kendaraan-kendaraan khusus seperti bus TransJakarta, ambulans, dan kendaraan pemadam kebakaran agar mendaftarkan nomor polisi kendaraannya ke Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Imbauan ini muncul usai viralnya kasus bus TransJakarta yang terkena tilang elektronik (ETLE) karena masuk jalur busway, yang sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan tersebut.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini belum bisa mengenali jenis kendaraan secara otomatis, dan hanya membaca pelat nomor serta perilaku kendaraan di jalan.

Baca juga: Ambulans Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Prosedurnya

“Jadi bisa versi apakah mungkin nomor (polisi) mobil busway itu belum terdaftarkan. Sehingga kemarin perihal ambulans sudah kami mintakan ke RS dan komunitas-komunitas itu sudah kami minta mendaftar untuk kendaraan,” ujar Wadirlantas kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Argo menambahkan, jika nomor pelat kendaraan tersebut sudah terdaftar dalam sistem, maka pelanggaran yang terekam oleh ETLE bisa langsung dianulir secara otomatis.

“Kalau misalnya sudah terdaftar oleh sistem, kan akan teranulir sendiri gitu, jadi intinya bisa jadi nomornya belum terdaftar atau mungkin pengemudi yang duduk di depan tidak menggunakan seat belt, atau pelanggaran yang lain karena terpotret,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Argo pun menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan khusus perlu memastikan nomor pelat mereka sudah masuk ke dalam database Gakkum.

Dengan begitu, sistem ETLE akan secara otomatis mengenali kendaraan tersebut dan tidak akan mengeluarkan surat tilang elektronik ketika terekam melintas di jalur yang seharusnya boleh mereka lewati.

“Ke Gakkum, semuanya sudah terdaftar. Mungkin ini kendaraannya baru, makanya belum tersistem,” katanya.

Kendati demikian, Argo pun menegaskan bahwa sistem ini memang masih perlu dievaluasi, terutama untuk kendaraan-kendaraan khusus. 

Dia menjelaskan, sistem ETLE saat ini juga telah mengubah mekanisme pemberitahuan dan konfirmasi dari sebelumnya lewat surat pos menjadi digital melalui aplikasi WhatsApp. 

Baca juga: Heboh Ambulans Kena Tilang ETLE, Pengamat Dorong Evaluasi Sistem

Langkah itu diambil untuk mempercepat proses konfirmasi dan mengurangi beban administratif yang tinggi, mengingat pelanggaran lalu lintas di Jakarta bisa mencapai lebih dari satu juta per tahun.

“Kalau mekanisme manual dikirimkan lewat pos, jadi dia kan lebih lama dan lebih sedikit, akhirnya dirubah melalui sistem WA tadi, sehingga pada saat itu otomatis,” terangnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved