Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji
Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ART.
Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.
"Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya," kata Kapolres.
Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.
SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.
Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.
"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," ujar Nicolas.
Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.
(tribunnews.com/ reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.