Kamis, 2 Oktober 2025

Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji

Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ART.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Reynas Abdila
PENGANIAYAAN ART - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly (kedua kiri) di Mapolres Jaktim, Selasa (21/1/2025). Kapolres mengungkap kronologis penganiayaan yang dilakukan dokter dan istri terhadap ART. 

pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.

Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.

Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

"Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami," ucapnya.

Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.

"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

"Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," imbuh dia.

Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujar dia.

Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

Motif Penganiayaan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved