Senin, 29 September 2025

Gubernur Jakarta Pramono Anung Buka Lowongan untuk Petugas Pemadam Kebakaran, Ini 3 Syarat Utamanya

Gubernur Jakarta Pramono Anung Umumkan Pembukaan Lowongan Petugas pemadam kebakaran.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
BINCANG SANTAI - Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menyerahkan cinderamata kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seusai acara audiensi di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta akan segera membuka lowongan untuk posisi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan segera membuka lowongan untuk posisi petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). 

Pramono menegaskan bahwa perekrutan ini akan diprioritaskan bagi warga yang memiliki KTP Jakarta.

Pramono, yang akrab disapa Pram, menyatakan bahwa lowongan akan dibuka secara bertahap, meskipun ia belum menetapkan tanggal pasti pembukaannya.

 

Namun, ia memastikan bahwa proses perekrutan petugas Damkar akan dimulai pada tahun 2025.

"Yang jelas, lowongan ini akan segera dibuka tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kantor Damkar Jakarta Pusat, Senin (24/7/2025).

Saat ini, Jakarta memiliki sekitar 4.000 petugas Damkar. Angka ini masih jauh dari kebutuhan ideal yang seharusnya mencapai 10.000 hingga 11.000 petugas.

"Kami memang kekurangan personel Damkar, dan kami akan mengupayakan untuk mencapainya secara bertahap," kata Pramono.

Selain itu, Pramono juga mengungkapkan bahwa dari total 267 kelurahan di Jakarta, hanya sekitar 170 yang memiliki pos Damkar.

Di tingkat kecamatan, 44 kecamatan telah memiliki sektor Damkar.

Ia menambahkan, daerah dengan kepadatan penduduk tinggi, seperti Tambora, perlu persiapan yang matang, termasuk langkah-langkah preventif untuk pencegahan kebakaran.

Syarat Ketat untuk Petugas Damkar

Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Satriadi, menjelaskan bahwa calon petugas Damkar harus memenuhi dua kriteria utama.

Pertama, petugas harus dalam kondisi fisik yang prima karena mereka akan terlibat langsung dalam penanganan kebakaran.

Kedua, calon petugas tidak boleh memiliki trauma tertentu, seperti takut ketinggian atau gelap, yang bisa menghambat tugas mereka.

"Selain itu, akan ada tes tambahan untuk memastikan kondisi mental dan fisik calon petugas," tambah Satriadi.

Longgarkan Syarat Pendidikan untuk Petugas PPSU

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan