Kamis, 2 Oktober 2025

Kesaksian Syafrida Yani usai 2 Hari Dipenjara, Anaknya Tawarkan Ginjal Keliling Bundaran HI

Viral video dua laki-laki bentangkan poster di Bundaran HI bertuliskan jual ginjal. Mereka ingin bebaskan ibu yang dipenjara karena kasus penggelapan

Penulis: Faisal Mohay
Warta Kota/Yolanda Putri
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu dialami Syafrida Yani (49), wanita asal Ciputat, Tangerang Selatan yang dilaporkan kerabatnya atas kasus penggelapan uang.

Syafrida telah dibebaskan setelah dua hari mendekam di penjara.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ucap Yani, Minggu (23/3/2025).

Kasus yang dialami Yani menjadi sorotan setelah dua anak laki-lakinya menawarkan ginjal di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).

Dua anak laki-laki bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah ingin menggunakan uang hasil jual ginjal untuk membebaskan Yani.

Setelah aksi jual ginjal viral, Yani dipulangkan dari penjara namun masih berstatus tersangka.

"Saya masih sangat trauma," tandasnya.

Yani menerangkan dirinya menghadapi kasus hukum sendirian, sedangkan pelapor didampingi kuasa hukum.

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," terangnya.

Sementara itu, Farrel menyatakan kondisi ibunya masih trauma dan irit bicara.

"Kondisi ibu saya baik alhamdulillah dan polisi juga memberlakukan ibu saya dengan baik, tapi mungkin ada sedikit trauma karena enggak ada orang yang mau masuk penjara," tuturnya.

Baca juga: Kakak Beradik Tawarkan Ginjal demi Bebaskan Ibu dari Penjara, Ini Kronologi Lengkapnya

Farrel dan Nayaka akan terus berjuang lantaran Yani belum berstatus bebas murni.

"Saya belum bisa berhenti berjuang untuk ibu saya karena ibu saya masih berstatus sebagai tersangka."

"Saya sangat yakin ibu saya tidak melakukan hal yang dituduh oleh si pelapor tersebut," tukasnya.

Awal Yani Dilaporkan

Sebelumnya, Farrel Mahardika Putra menjelaskan kasus tersebut berawal ketika ibunya diminta salah satu keluarga menjaga rumah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved