Selasa, 30 September 2025

Belum Ada Satu Bulan Jadi Damkar Depok Lagi, Sandi Butar Butar Sudah 4 Kali Kena SP

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar sudah dapat 4 Surat Peringatan padahal belum ada 1 bulan kembali bekerja sejak Maret 2025.

Penulis: Nina Yuniar
Tangkapan Layar YouTube Kompas.com
SANDI BUTAR BUTAR - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar saat di Menara Kompas pada Senin (29/7/2024). Terbaru, Sandi Butar Butar dikabarkan sudah menerima 4 surat peringatan (SP) padahal belum ada 1 bulan dirinya kembali bekerja setelah sempat berhenti karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu. 

Diakuinya, ia sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, tetapi Sandi Butar Butar menolak.

"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang," ujar Sandi Butar Butar.

Akibat menolak, Sandi Butar Butar mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan," ungkap Sandi Butar Butar.

Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Viral, Sandi Butar Butar Kerja di Damkar Depok Lagi Jadi PPPK, Ada Peran Dedi Mulyadi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ruby Rachmadina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved