Kasus Mutilasi di Tangerang
Akhir Nasib Buronan Jefry Rarun, Jasadnya dalam Freezer Sejak 2023, Terungkap saat Hendak Ditangkap
Jefry Rarun yang tengah diburu oleh Polres Metro Jakarta Utara karena kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi di kediamannya.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Dewi Agustina
Freezer itu disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Sosok JR, Buron Polisi Jadi Korban Mutilasi, Pelaku Masih Sepupu, Dendam karena Dikasari sejak Kecil
Namun, lemari pendingin itu akhirnya dipindahkan dari bengkel ke rumah korban, di Villa Regensi 2, Pasar Kemis.
"Lalu pada sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban yang berada di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regensi 2," kata Baktiar.
Awal Mula Penemuan Jasad
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry untuk melakukan penangkapan atas dugaan kasus penipuan, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
"Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR, di Jalan Baru, Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara," kata Kombes Baktiar, kepada pewarta, Jumat (21/3/2025).
Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry, dan hanya bertemu dengan tersangka MR.
Ketika menggeledah rumah tersebut, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang tampak mencurigakan karena diikat rantai.
Polisi yang curiga pun meminta MR untuk membukanya.
Tersangka sempat menolak, namun setelah dipaksa, akhirnya lemari pendingin tersebut bisa dibuka, dan ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalamnya.
Setelah penemuan tersebut, Polres Jakarta Utara, langsung berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, dengan langsung mengamankan MR beserta barang bukti.
Buntut perbuatan kejinya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.