Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Mutilasi di Tangerang

Akhir Nasib Buronan Jefry Rarun, Jasadnya dalam Freezer Sejak 2023, Terungkap saat Hendak Ditangkap

Jefry Rarun yang tengah diburu oleh Polres Metro Jakarta Utara karena kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi di kediamannya.

Tribun Tangerang/Nurmahadi
SIMPAN MAYAT DI FREEZER - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan Marcellino Rarun (24) memutilasi sepupunya sendiri sekaligus buronan penipuan bernama Jefry Rarun atau JR (54), di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025). Kasus ini terungkap saat polisi mendatangi rumah korban untuk meringkusnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan secara rinci kasus pembunuhan seorang buronan bernama Jefry Rarun (54).

Jefry Rarun yang tengah diburu oleh Polres Metro Jakarta Utara karena kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi di kediamannya, kawasan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Baca juga: Korban Mutilasi yang Disimpan di Freezer Sejak 2023 di Tangerang Adalah Buronan Kasus Penipuan

Diketahui, tersangka pelaku perbuatan keji itu adalah MR (24), yang tidak lain adalah saudara Jefry Rarun.

Baktiar mengatakan kasus ini bermula pada pertengahan Desember 2023.

Saat itu, Jefry meminta tersangka MR untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur oleh seseorang. 

Namun, MR tidak berhasil menemukan mobil tersebut, sehingga Jefry marah dan memaki tersangka.

MR yang sakit hati dan merasa dendam karena sejak kecil sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban, mulai merencanakan pembunuhan.

Tersangka membeli gergaji besi untuk persiapan mutilasi korban setelah pembunuhan dilakukan.

"Kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh tersangka MR dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali," ungkap Baktiar.

Baca juga: Kronologis Lengkap Pria Mutilasi Sepupu di Tangerang, Freezer Berisi Mayat Sempat Diangkut Mobil

"Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian," paparnya.

Setelah itu, MR pun menyimpan potongan-potongan tubuh Jefry dalam plastik dan disimpan dalam kamar mandi. 

Namun, hal itu tidak berlangsung lama.

JASAD TERMUTILASI - Jasad pria tanpa kepala yang ditemukan berada di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (12/2/2025) dan (Kanan) Lokasi kejadian. Berikut hasil autopsi jasad termutilasi yang diungkap polisi.
JASAD TERMUTILASI - Jasad pria tanpa kepala yang ditemukan berada di saluran irigasi persawahan Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (12/2/2025) dan (Kanan) Lokasi kejadian. Berikut hasil autopsi jasad termutilasi yang diungkap polisi. (Kolase: Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Pasalnya, pada hari kelima usai disimpan, aroma tak sedap dan menyengat muncul dari organ tubuh korban.

Dalam upaya menghilangkan jejak, MR pun berinisiatif untuk membuang organ dalam korban serta pisau yang digunakan ke sebuah sungai kecil di Pasar Kemis.

Sementara itu, untuk menyimpan potongan tubuh korban, MR pun membeli lemari pendingin daging atau freezer.

Freezer itu disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Sosok JR, Buron Polisi Jadi Korban Mutilasi, Pelaku Masih Sepupu, Dendam karena Dikasari sejak Kecil

Namun, lemari pendingin itu akhirnya dipindahkan dari bengkel ke rumah korban, di Villa Regensi 2, Pasar Kemis.

"Lalu pada sekitar bulan Februari 2024 bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban yang berada di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regensi 2," kata Baktiar.

Awal Mula Penemuan Jasad

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah Jefry untuk melakukan penangkapan atas dugaan kasus penipuan, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

"Kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR, di Jalan Baru, Villa Regensi 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penangkapan terhadap korban JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara," kata Kombes Baktiar, kepada pewarta, Jumat (21/3/2025).

Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan Jefry, dan hanya bertemu dengan tersangka MR.

Ketika menggeledah rumah tersebut, petugas kepolisian menemukan lemari pendingin yang tampak mencurigakan karena diikat rantai.

Polisi yang curiga pun meminta MR untuk membukanya.  

Tersangka sempat menolak, namun setelah dipaksa, akhirnya lemari pendingin tersebut bisa dibuka, dan ditemukan potongan-potongan tubuh manusia di dalamnya.

Setelah penemuan tersebut, Polres Jakarta Utara, langsung berkoordinasi dengan Polresta Tangerang, dengan langsung mengamankan MR beserta barang bukti.

Buntut perbuatan kejinya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved