Senin, 6 Oktober 2025

Kronologis Lengkap Pria Mutilasi Sepupu di Tangerang, Freezer Berisi Mayat Sempat Diangkut Mobil

MR (24) tega memutilasi sepupunya JR (52) dan menyimpan potongan tubuh korban selama satu tahun lebih di lemari pendingin atau freezer Tangerang.

Penulis: Adi Suhendi
Tribun Tangerang/Nurmahadi
MAYAT DI FREEZER - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan, Jumat (21/3/2025). MR (24) tega memutilasi sepupunya sendiri JR (54) di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan potongan tubuh korban disimpan pelaku di dalam freezer sejak tahun 2023. 

Baktiar menyampaikan, setelah lima hari bau busuk mulai tercium dari jasad korban, hingga akhirnya MR membuang organ dalam korban di sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis.  

"Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta pisau yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis," kata Kombes Baktiar Joko Mujiono.

Selain itu, MR pun sengaja membeli lemari pendingin.

Kemudian memasukkan potongan tubuh korban yang mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat ke lemari pendingin. 

"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," ujar Kapolres. 

"Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," ujar Baktiar.

Terungkap Saat Polisi Lihat Lemari Pendingin Diikat Rantai

Kasus mutilasi tersebut terungkap ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara, akan melakukan penangkapan terhadap korban, JR pada Kamis (13/3/2025). 

Korban JR diketahui diburu polisi karena tersangkut kasus penipuan.

Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, MR. 

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

Baktiar menjelaskan, pihak kepolisian kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu.

Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian. 

Yang mana, potongan tubuh manusia itu ternyata milik JR, pelaku penipuan yang tengah dicari polisi.

"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti," kata Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ Tribunnews.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Dendam Kerap Dikasari Jadi Motif Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu dan Simpan di Freezer

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved