Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.
Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.
"Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca," tuturnya.
Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.
RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.
"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR," katanya.
Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.
Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.
"Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tutur Ade Ary.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.