Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung 20 Kali, Alasan Pelaku Bikin Geram Polisi
Seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, inisial USJ (46) tega merudapaksan putri kandungnya sendiri hingga 20 kali selama 2 tahun, begini pengakuannya.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berinisial RO (22).
Ia menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, USJ (46) hingga sebanyak 20 kali dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebutkan bahwa aksi asusila ini sering dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni di sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota Jumat (14/3/2025), dilansir dari WartaKotalive.com.
USJ melancarkan aksi bejatnya itu saat malam hari setelah ia pulang kerja.
Korban RO sendiri adalah anak tunggal yang berada di rumah seorang diri.
Baca juga: Cabuli 4 Orang, Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” ungkap Binsar.
Motif
Kepada polisi, pelaku USJ mengaku alasannya nekat melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena telah berpisah dengan sang istri.
Setelah merudapaksa putri kandungnya sendiri, USJ juga berpesan kepada korban RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.
“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” beber Binsar.
Pengakuan pelaku tersebut pun diakui Binsar berhasil membuatnya merasa geram terhadap aksi bejat seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Adapun perbuatan tak senonoh USJ ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.
Laporan kasus dugaan pencabulan ini terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Atas aksi bejatnya, USJ terancam pidana penjara 12 tahun.
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara,” jelas Binsar.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sejak Bercerai, Pria di Bekasi Lampiaskan Hasratnya ke Putri Kandungnya, 20 Kali Berhubungan badan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Rendy Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.