Selasa, 30 September 2025

Prabowo Rancang Pulau untuk Koruptor, Pramono Akan Bangun Pulau Kucing

Prabowo rancang pulau untuk koruptor, Pramono akan bangun Pulau Kucing. Ide Prabowo dan Pramono soal pemanfaatan pulau.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram/shakeera_official
ILUSTRASI PULAU - Prabowo rancang pulau untuk koruptor, Pramono akan bangun Pulau Kucing. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menggagas ide soal pemanfaatan pulau. 

“Puskesmas hewan di Ragunan juga akan kami upgrade, kami perbaiki,” tambahnya menjelaskan.

Politikus senior PDIP ini mengungkapkan keinginannya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah terhadap hewan sesuai dengan konsep kota berkelanjutan.

Selain berencana membangun puskesmas hewan di setiap kota dan kabupaten, Pramono juga terus menjalankan program sterilisasi kucing jantan.

Tak main-main, tahun ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan melakukan sterilisasi terhadap 21 ribu kucing.

Pramono juga menyinggung soal pemberian makan kucing liar di tempat-tempat umum, sehingga kucing-kucing tersebut dapat hidup dengan baik di Jakarta tanpa mengganggu masyarakat.

Sebab diakui Pramono, tak semua orang bisa menerima kehadiran kucing-kucing liar.

“Yang jelang kami akan mengatur bahwa kucing di Jakarta itu bisa dengan mudah hidup dengan baik, karena tidak semua orang bisa menerima itu. Bahkan di beberapa tempat orang sangat alergi dengan kucing liar dan itu enggak boleh terjadi, maka kemudian populasinya harus dibatasi,” kata dia.

“Untuk itu sterilisasi kucing jantan juga harus dilakukan dan mudah-mudahan tahun ini bisa 21 ribu itu kami lakukan,” sambungnya.

Baca juga: Temu Biro Perjalanan Sukses, Wisatawan Asal Jepang Suka Pulau Bali

Aturan Pemanfaatan Pulau

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan langkah tegas dalam mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. 

Salah satu kebijakan utama adalah pelarangan penguasaan pulau secara utuh oleh investor. 

Dalam rangka pengelolaan yang berkelanjutan, KKP menegaskan bahwa penguasaan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip kelestarian dan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019, setidaknya 30 persen dari luas pulau kecil harus dikuasai langsung oleh negara.

Sementara itu, pelaku usaha diperbolehkan menguasai maksimal 70 persen dari luas pulau, dengan kewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas yang dimanfaatkan.

Pengelolaan pulau kecil juga memerlukan izin resmi, terutama bagi pulau yang memiliki luas kurang dari 100 kilometer persegi. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan wilayah laut sekitar pulau tersebut juga wajib mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dalam upaya memperkuat pengawasan, KKP mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan