Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Pusat Ajak Pemprov Jabar Bahas Kasus Sungai Bersertifikat di Bekasi

Kasus sungai bersertifikat di Bekasi menyebabkan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan normalisasi sungai.

dok. Kompas/Aisyah Sekar
NORMALISASI SUNGAI - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan duduk bersama membahas penanganan sungai yang memiliki sertifikat di Bekasi, Jawa Barat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan duduk bersama membahas penanganan sungai yang memiliki sertifikat di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus sungai bersertifikat di Bekasi menyebabkan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan normalisasi sungai.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan dia bersama Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan membahasnya bersama-sama.

"Saya, Pak Dedi, dan juga Pak Nusron akan duduk bareng, ini sama Pak Menteri juga, untuk menyelesaikan masalah ini," kata Diana ketika ditemui di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Sebagaimana diketahui, ada daerah aliran sungai di Kabupaten Bekasi yang menjadi hak milik perorangan. Karena sungai bersertifikat tersebut dimiliki perorangan, proyek normalisasi sungai di Bekasi menjadi terhambat.

Selain itu, sungai tersebut sudah tidak bisa dilakukan pelebaran karena berstatus milik perorangan dan sudah ada sertifikatnya.

Temuan sungai bersertifikat itu diketahui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat meninjau Kali Bekasi.

Dedi mengatakan normalisasi sungai tadinya akan berjalan ke Sungai Cikeas, yang jadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.

"Tapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas-nya, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah," kata Dedi dikutip dari akun TikToknya @dedimulyadiofficial, Senin (10/3/2025).

Hal itu kata Dedi, membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa dilakukan, karena daerah aliran sungainya sudah berubah menjadi permukiman.

Baca juga: Soal Banjir Jakarta, Pramono: Kehidupan Jakarta Mulai Normal, Akan Ada Normalisasi Sungai Ciliwung

Namun ia menegaskan bahwa pelebaran sungai harus tetap dilakukan. "Kalau saya nggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukimannya harus direlokasi," tandasnya.

Sebab tanah itu asalnya milik sungai yang kemudian berubah menjadi perorangan bahkan sudah dibuat sertifikatnya.

Dedi akan menemui Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan membahas soal tata ruang.

Baca juga: Rano Karno Janji Bakal Lanjutkan Normalisasi Sungai

"Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semuanya sudah berubah jadi perumahan," ungkapnya.

Karena tanahnya itu menjadi hak milik, kata Dedi, sudah tidak mungkin dilakukan pelebaran sungai. "Harus dibebasin, tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, Menteri ATR/BPN berhak mencabut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved