Sabtu, 4 Oktober 2025

Minyak Goreng

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan

Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch MinyaKita,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnnews/Reynas Abdilla
KASUS MINYAK KITA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan takaran Minyak Kita yang tak sesuai kemasan. Hal itu dipaparkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan takaran MinyaKita yang tak sesuai kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman.

Menurutnya sidak dilakukan bersama Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca juga: Gudang MinyaKita Palsu di Bogor Produksi 8 Ton Kemasan Setiap Hari, Pelaku Raup Untung Rp 600 Juta

"Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET)," papar Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter. 

Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut.

 

"Pada Minggu tanggal 09 Maret 2025 tim kami menemukan alamat rumah produksinya tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ucap Helfi.

Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT ARN. 

Baca juga: Tanggapi Isu Minyakita Disunat, Menko Zulhas: Kalau Ada yang Curang, Penjarakan!

Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved