Kasus Anak Crazy Rich Alsut Sekap dan Aniaya Penjual Jam Tangan Mewah Terkatung-katung
Charles memenuhi permintaan tersebut tanpa menaruh rasa curiga karena sebelumnya KD sudah pernah membeli jam darinya.
Charles yang juga berada di konferensi pers mengaku baru merasakan rasa sakit setelah melarikan diri dan ditangani pihak rumah sakit.
"Saya nggak tahu semua itu, sampai saya dilarikan ke rumah sakit, saya baru tahu setelah di X-ray," ucapnya.
Perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Pihaknya mendesak agar kasus ini menjadi perhatian Kapolres Tangerang Selatan, Kapolda dan Kapolri.
Berharap pelaku bisa segera ditahan dan agar tak ada lagi korban selanjutnya.
Kasus Jam Tangan Mewah, Kuasa Hukum Tony Trisno Kirim Tiga Surat ke Pihak Berkepentingan |
![]() |
---|
Perkara Jam Tangan Mewah Masuki Tahap Mediasi, Kuasa Hukum Berharap Keadilan Konsumen |
![]() |
---|
Lesca Gadai Premier: Solusi Gadai Jam Tangan Mewah yang Aman dan Terpercaya |
![]() |
---|
Dirdik Jampidsus Bantah Pakai Jam Tangan Mewah Harga Miliaran, Klaim Cuma Rp4 Juta, KPK Akan Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.