Perkara Jam Tangan Mewah Masuki Tahap Mediasi, Kuasa Hukum Berharap Keadilan Konsumen
Menurutnya, prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille kini memasuki tahap mediasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara pembelian dua jam tangan Richard Mille senilai sekitar Rp 80 miliar tersebut.
Gugatan diajukan oleh konsumen, Tony Trisno, yang melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah Richard Mille melalui butik resmi Richard Mille Jakarta, pada tahun 2019. Seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada April 2021.
Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.
Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, menyatakan bahwa pihaknya berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.
“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya dapat segera dihormati. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah pondasi utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Fachry Albar Ditangkap karena Narkoba Lagi, 2018 Sempat Direhabilitasi, 2007 Masuk DPO Polisi
Menurutnya, prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi.
“Perlindungan konsumen adalah bagian esensial dari sistem hukum kita. Setiap hak konsumen harus dihormati dan dijaga,” katanya.
Heroe menegaskan, pihaknya tetap menghormati jalannya tahap mediasi, namun siap melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian di persidangan apabila kesepakatan tidak tercapai.
“Kami menghormati jalannya proses mediasi ini. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perjuangan melalui tahapan pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Sidang mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat sesuai dengan agenda resmi yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana diketahui, transaksi ini melibatkan pembelian dua unit jam tangan mewah bermerek Richard Mille, yakni RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece.
Nilai keseluruhan transaksi mencapai sekitar SGD 6,9 juta atau setara dengan lebih dari Rp80 miliar.
Setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan penyelesaian, Tony Trisno melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 11 Desember 2024.
Baca juga: Viral Aksi Wanita Transfer Fiktif saat Belanja di PIM, Ujungnya Minta Maaf
PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta, sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan dari Tony Trisno soal pembelian dua jam tangan mewah.
Menurut pimpinan PT Royal Mandiri Internusa, Yullie Angela, Tony tidak membeli jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta, melainkan dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, yang telah mengonfirmasi penerimaan pembayaran penuh dari Tony.
Fisik jam tangan masih berada di Singapura dan menunggu untuk diambil oleh Tony, namun ia belum melakukannya tanpa alasan yang jelas.
Selain Jam Tangan Mewah Sahroni, Ada Bantal dan Foto Keluarga yang Juga Sudah Dikembalikan Warga |
![]() |
---|
Andriyani Tak Bisa Tidur usai Anaknya Jarah Jam Rp11 M Milik Sahroni, Ngaku Tak Tahu Harga Aslinya |
![]() |
---|
Vonis Razman Nasution Ditunda, Kuasa Hukum Desak Hakim Teliti Semua Fakta di Kasus Hotman Paris |
![]() |
---|
Daftar Barang Jarahan yang Dikembalikan: Jam Rp 11,7 Miliar Milik Sahroni hingga Panci Sri Mulyani |
![]() |
---|
Inilah Sosok yang Dititipi Jam Rp 11 Miliar Ahmad Sahroni yang Sempat Dijarah Bocil 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.