Modus 6 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Jakarta hingga Rp30 Juta
Modus enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap tamu hotel di Jakarta hingga Rp30 juta diungkap Polda Metro Jaya.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Modus enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap tamu hotel di Jakarta hingga Rp30 juta diungkap Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy, berujar para tersangka lebih dahulu mengamati hotel-hotel di Jakarta untuk memantau korban.
"Tersangka memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel," kata Ressa Marasabessy, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Warta Kota.
Selepas menemukan target, tersangka membuntuti korban sampai ke rumahnya dan melakukan pemerasan di lokasi itu.
"Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, para pelaku akan memantau korban, kemudian mengikuti sampai rumah, lalu melakukan pemerasan," ucap Ressa.
Menurutnya, para tersangka mengincar pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh potensial lainnya sebagai sasaran pemerasan.
Adapun enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korban SA (42) telah terungkap.
Keenam pelaku berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) itu, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka memeras SA yang baru saja bertemu seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan peran enam wartawan gadungan tersebut.
MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, serta menjadi sopir.
Baca juga: 12 Wartawan Gadungan Ditangkap di Bekasi dan Sleman, Modus Pemerasan dengan Sebar Foto dan Video
Kemudian, FH menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai rumah.
DP bertugas menyiapkan mobil dan bernegosiasi. HPSS berperan menyiapkan mobil, melakukan negosiasi dengan korban, dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di tempat kejadian.
MN berperan menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
"JP menyediakan mobil dan mengintai korban laki-laki," ucap Ade Ary.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.