Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bareskrim Tahan Kepala Desa Kohod dalam Kasus Pagar Laut, Ini Alasan di Balik Penahanannya
Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang pada Senin (24/2/2025).
Tiga orang lainnya yang juga ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta SP dan CE selaku penerima Kuala.
Mereka berempat akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tahan Kades Kohod Arsin dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa upaya penahanan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan sejak Senin pukul 12.30 WIB hingga 20.30 WIB.
Setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar internal hingga akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka.
“Mulai malam ini kami laksanakan penahanan,” kata dia pada Senin (24/2/2025).
Dia menjelaskan alasan penahanan keempat orang tersebut.
“Alasan menahan empat tersangka karena objektivitas penyidik," ujarnya.
Setidaknya ada sejumlah alasan penahanan.
"Kami meyakini, pertama, tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini,” tutur dia.
“Dan yang ketiga, kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” kata dia.
Dia memastikan, selama menangani kasus ini, pihaknya tetap profesional, melihat secara tuntas, dan secara profesional.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Breaking News: Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan Malam Ini Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Sumber: Tribun Tangerang
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.