Kamis, 2 Oktober 2025

Sudah Timbulkan Korban Jiwa, 21 Bus Bandel Pemakai Klakson Telolet di Jakarta Ditindak Polisi

Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang laju bus telolet untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews/Reynas Abdila
RAZIA KLAKSON TELOLET - Razia klakson telolet oleh Polda Metro Jaya di sejumlah terminal bus di wilayah Jakarta. Pemilik bus yang masih nekat memasang klakson telolet di armada busnya akan kena sanksi penjara selama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak 21 bus yang masih bandel menggunakan klakson telolet dari Operasi Keselamatan Jaya 2025 di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek). 

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024, yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang terlalu keras.

Dalam surat telegram tersebut, Polri menyoroti maraknya kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson tidak sesuai spektek. 

"Bunyi klakson yang berlebihan ini tidak hanya mengganggu pengendara lain, tetapi juga kerap menarik perhatian anak-anak yang mengejar atau menghadang bus agar membunyikan klakson tersebut," ucapnya dalam keterangan Jumat (21/2/2025).

Fenomena bus telolet berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, bahkan beberapa kejadian telah memakan korban jiwa.

Baca juga: Penjual Ribuan Video Porno Anak SD Ditangkap, Patok Harga Rp150 Ribu Jadi Member di Platform Ini

Polisi mengingatkan bahwa penggunaan klakson yang tidak sesuai spektek merupakan pelanggaran hukum. 

Sesuai Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal penggunaan klakson.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengganggu konsentrasi pengendara lain, suara klakson dari bus telolet yang terlalu keras juga berpotensi menyebabkan kemacetan. 

"Banyaknya orang yang berkumpul untuk merekam atau berfoto dengan kendaraan yang memiliki klakson nyaring dapat menghambat arus lalu lintas," urainya.

Baca juga: Pemilik Bus Nekat Pasang Klakson Telolet Akan Dipenjara 1 Bulan dan Denda Rp 250 Ribu

Lebih dari itu, pengendara atau pejalan kaki yang sengaja menghadang laju bus telolet untuk meminta dibunyikan klakson justru berisiko mengalami kecelakaan.

Ade Ary menegaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 bertujuan untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor dan mobil. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved