Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang, Kortas Tipikor Polri: Masih Penyelidikan    

Arief Adiharsa belum dapat menyampaikan kapan rencananya saksi akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Dinas Penerangan TNI AL
PAGAR LAUT - Personel TNI AL membongkar pagar laut di wilayah Tangerang Banten pada Rabu (5/2/2025). Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyatakan hingga hari Rabu (5/2/2025) total pagar laut yang telah berhasil dibongkar mencapai 22,5 Km. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.

Hal itu dikatakan Wakortas Tipikor Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

"Sudah dimulai penyelidikan," ucapnya.

Namun pihaknya belum dapat menyampaikan kapan rencananya saksi akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi.

Arief hanya memastikan tahapan penyelidikan ialah memeriksa saksi setelah menerima surat dari Dittipidum Bareskrim Polri.

"Masih proses penyelidikan," tukasnya.

Baca juga: Video Kondisi Kades Kohod setelah jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Masih Berada di Rumah

Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.

"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," sambungnya.

Jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi,  status kasus akan dinaikkan untuk mencari unsur pidana.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.

"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved