Senin, 29 September 2025

Polda Metro Jaya akan Periksa Evelin Hutagalung, Oknum Pengacara yang Menyuap AKBP Bintoro

Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara aquo

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PERIKSA EVELIN HUTAGALUNG - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa, (31/12/2024). Ade Safri Simanjuntak memastikan pemeriksaan Evelin masih sesuai jadwal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pemeriksaan masih sesuai jadwal.

Menurutnya, EDH diperiksa bersama suaminya JK.

"Masih on schedule jam 10.00 WIB," tuturnya Ade Safri kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan  di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan.

Apabila hadir pemeriksaan ini kali pertama EDH tampil.

“Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara a quo (Perkara yang sedang atau pernah ditangani oleh pengadilan. red),” tutur Ade.

Dari 15 saksi tersebut satu di antaranya JK, suami dari terlapor.

Baca juga: Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat

Namun Ade tidak menjelaskan detail keterangan apa yang digali dari yang bersangkutan.

“JK (suami EDH) diperiksa terkait dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor,” tukasnya.

Berdasarkan laporan polisi bahwa kerugian yang dialami oleh korban AN adalah 1 unit mobil Lamborghini Aventador senilai Rp6,5 miliar.

Naik Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penipuan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (8/2/2025).

“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," katanya.

Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).

Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan