Polda Metro Jaya akan Periksa Evelin Hutagalung, Oknum Pengacara yang Menyuap AKBP Bintoro
Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara aquo
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pemeriksaan masih sesuai jadwal.
Menurutnya, EDH diperiksa bersama suaminya JK.
"Masih on schedule jam 10.00 WIB," tuturnya Ade Safri kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan.
Apabila hadir pemeriksaan ini kali pertama EDH tampil.
“Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara a quo (Perkara yang sedang atau pernah ditangani oleh pengadilan. red),” tutur Ade.
Dari 15 saksi tersebut satu di antaranya JK, suami dari terlapor.
Baca juga: Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat
Namun Ade tidak menjelaskan detail keterangan apa yang digali dari yang bersangkutan.
“JK (suami EDH) diperiksa terkait dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor,” tukasnya.
Berdasarkan laporan polisi bahwa kerugian yang dialami oleh korban AN adalah 1 unit mobil Lamborghini Aventador senilai Rp6,5 miliar.
Naik Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penipuan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) yakni Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (8/2/2025).
“Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," katanya.
Ade mengatakan pada hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain.
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.