Minggu, 5 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai

Keluarga bos rental mobil yang tewas ditembak menolak permohonan maaf dari terdakwa oknum prajurit TNI AL

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Anak korban Agam dan Rizky menolak permintaan maaf dari para terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia 


Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya. 

Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai. 

Baca juga: Oknum TNI AL Cuma Bisa Tertunduk Ketika Ditatap oleh Anak Bos Rental: Saya Masih Sakit Hati

Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).


"Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?" tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan. 


Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan. 


"Tidak ada. Baru di sidang ini," jawab Agam. 


Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. 


"Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa," kata hakim Arief. 


"Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?" jelasnya. 


Agam kemudian menjawab menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

Baca juga: Anak Bos Rental Tersedu-sedu Minta Oknum TNI AL Dihukum Berat: Terdakwa Menembak Ayah Sambil Merokok


"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya," jelas Agam. 


Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 


Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 


Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Anak Korban: Sadis

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved