Selasa, 7 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai

Keluarga bos rental mobil yang tewas ditembak menolak permohonan maaf dari terdakwa oknum prajurit TNI AL

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
PEMBUNUHAN BOS RENTAL - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam dihadirkan menjadi saksi dalam perkara pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025). Anak korban Agam dan Rizky menolak permintaan maaf dari para terdakwa. 


Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 


"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 


Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 


Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.


"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved