Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia
Terlihat pengawal Kades atau 'Paspamdes' kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Kuasa Hukum Jawab Asal-usul Jeep Rubicon Kades Kohod: Sampai Saat Ini Masih Kredit
"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.