Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Keberadaan Kades Kohod Arsin Akhirnya Terungkap, Pengacara Sebut Masih di Indonesia

Terlihat pengawal Kades atau ​'Paspamdes​' kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.

Editor: willy Widianto
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). PP Muhammadiyah mendesak Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka dalam kasus sertifikat pagar laut. 

Laporan Wartawan Tribun Tangerang, Nurmahadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki dimana keberadaan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Arsin akhirnya terjawab. Kuasa Hukum Arsin, Yunihar menyebut bahwa kliennya tersebut masih berada di Indonesia dan tengah menghadiri agenda di luar saat rumahnya digeledah Bareskrim Polri. 

Baca juga: Video Penampakan Mobil Mewah Kades Kohod saat Rumah Digeledah, Disebut Kaya Sejak Jadi Kades?

"Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota," ujar Yunihar, Selasa(11/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, Selain menggeledah kantor Desa Kohod, Bareskrim Polri juga turut melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025). 

Pantauan di lokasi, rumah luas berwarna putih itu digeledah sejumlah penyidik Bareskrim Polri, sekira pukul 19.00 WIB malam. 

Terlihat pengawal Kades atau ​'Paspamdes​' kurang lebih sebanyak 10 orang terlihat berjaga di rumah Kades Arsin saat penggeledahan.  Selain itu, terlihat pula Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. 

Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim, terlihat menyampaikan tujuan penggeledahan. 

“(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Sanip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi. 

Baca juga: Mobil Honda Civic Kades Kohod Ternyata Tunggak Pajak Hampir 5 Tahun

Setelah itu, penyidik langsung masuk ke rumah Arsin dan memulai melakukan penggeledahan serta mengambil berkas yang diperlukan.  Di samping itu, terlihat pula satu unit mobil Honda Civic berplat nomor B 412 SIN dan mobil Avanza berplat nomor dinas terparkir di halaman rumah Arsin.

Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.

Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.

Baca juga: Warga Kohod Bentuk Gerakan Tangkap Kades Arsin setelah Diduga Menghilang: Antisipasi Buronnya Arsin

“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan s​ertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.

Baca juga: Kuasa Hukum Jawab Asal-usul Jeep Rubicon Kades Kohod: Sampai Saat Ini Masih Kredit

"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved