Selasa, 30 September 2025

Peran 2 DPO Kasus Penembakan Pria di Bogor, Diduga Jadi Dalang Utama

Peran dua DPO dalam kasus penembakan yang terjadi di depan Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PENEMBAKAN DI PASAR MAWAR - Polisi berhasil menangkap empat tersangka penembakan yang tewaskan Torang Heriyanto TB (45) di Pasar Mawar Kota Bogor, Selasa (4/2/2025). Polisi masih memburu 2 sosok yang menjadi dalang penembakan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, dua DPO ini diduga kuat sebagai dalang atau aktor intelektual penembakan.

“Kemudian ada dugaan dugaan bahwa DPO ini adalah aktor intelektualnya kita masih dalami kembali." 

"Tetapi keterangan dari saksi-saksi sudah mengarah ke arah situ (aktor intelektual),” ujarnya.

Sosok Dede adalah yang memerintah eksekutor untuk menembak Torang.

“Dari keterangan saksi ada yang menyatakan bahwa sebelum eksekutornya menembak ada perintah terlebih dahulu."

"Yang memerintahkannya itu salah satunya yang DPO ini,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang pelaku dalam kasus ini, yaitu Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda. 

Dari keempat pelaku, satu di antaranya bertindak sebagai eksekutor utama, yakni Bambang Hamid.

Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, Bambang yang menembak langsung TB di lokasi.

“Adapun untuk tersangka yang kita amankan saat ini ada empat. Yang pertama atas nama B itu sebagai pelaku utama penembakan,” ujarnya Mako Polresta Bogor Kota, Selasa.

Eko menyebut, para pelaku sempat melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

TB pun sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya dirinya tewas ditembak.

“Sekitar pukul 01.30 WIB (Senin) awalnya terjadi pemukulan dan sebagainya. Lalu, diakhiri kejadian terjadinya penembakan tersebut,” ujarnya.

Bambang Hamid, Muhammad Renmaur, Nikson Yason, dan Tioni Lakonda kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.

“Mereka kami jerat dengan pasal pembunuhan dengan berencana dan atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut." 

"Adapun ancamannya, yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul: Sosok Dalang Penembakan Pria di Pasar Mawar Bogor, Kini Kabur Diburu Polisi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan