Minggu, 5 Oktober 2025

Pesta Gay di Jakarta Selatan

Polisi Gerebek Hotel di Jakarta Selatan yang Dijadikan Sarang Pesta Gay, 56 Orang Diamankan

Pesta seks yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki ada 56 orang yang diamankan. 3 orang ditetapkan tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PESTA GAY - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kasus pesta gay yang terjadi di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam. Dari hasil penggerebekan sebanyak 56 orang diamankan dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui lokasi itu dijadikan sarang pesta gay atau penyuka sesama jenis.

Baca juga: Polsek Thonglor Bubarkan Pesta Gay di Bangkok, 124 Penyuka Sesama Jenis Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kasus itu diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2/2025) malam.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 56 orang pria.

Baca juga: Polisi Rusia Gerebek Tongkrongan Gay di Moskow, Buntut LGBTQ Ditetapkan sebagai Organisasi Ekstremis

"Pesta seks yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Dari 56 orang yang ditangkap, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617.

Beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang disita di antaranya alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV.

"Ada barang bukti pemesanan hotel kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ucapnya.

Ade menambahkan penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus pesta seks gay ini.

Para tersangka dijerat Pasal 33 juncto pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar.

Baca juga: Pacar Lelakinya Menangis Gegara Hamas Menyerang, Tentara Gay Israel Mau Pasang Bendera LGBT di Tank

Kemudian pasal 36 dan UU Pornografi pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved