Rabu, 1 Oktober 2025

Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks LGBT di Jaksel, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Salah satu kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, digerebek pada Sabtu (1/2/2025). Di lokasi itu diduga terjadi pesta seks LGBT.

Editor: Glery Lazuardi
freepik
ILUSTRASI GARIS POLISI Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah salah satu hotel di Jakarta Selatan digerebek pada Sabtu (1/2/2025). Upaya penggerebekan itu terkait kegiatan pesta seks. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek salah satu kamar hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Upaya penggerebekan itu diduga terkait pesta seks gay yang digelar.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, penggerebekan ini mengungkap kegiatan pesta seks LGBT yang melibatkan laki-laki sesama jenis. 

"Ini adalah pesta seks LGBT yang dilakukan oleh laki-laki sesama jenis," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Motif Pasutri Gelar Acara Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali, Rekam Pesta Seks Tanpa Izin

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria yang terlibat. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan RE adalah orang yang membayar biaya sewa kamar. 

"Tersangka BP alias D, yang merekrut peserta acara ini, menghubungi satu per satu peserta untuk diajak bergabung," tambah Kombes Ade.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka D menjapri 20 peserta awal, yang kemudian masing-masing mengajak rekan-rekan mereka untuk bergabung dalam pesta tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pemesanan hotel, alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi. 

"Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, kondom, obat anti-HIV, dan sabun mandi," kata Kabid Humas.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 1-7,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Digerebek Polda Metro Jaya, 56 Pria Diamankan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved