Senin, 29 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

AKBP Bintoro dan Empat Anggota Polisi akan di Sidang Etik pada Jumat Pekan Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik AKBP Bintoro rencananya digelar Jumat (7/2/2025).

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG ETIK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota polisi akan dilakukan pada Jumat (7/2/2025). Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik AKBP Bintoro rencananya digelar Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Kompolnas Dorong Kapolres Jaksel Diperiksa Terkait Perkara Suap AKBP Bintoro  

"Updatenya yang perlu kami sampaikan bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti,” ujarnya.

Yang terbaru mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP M juga turut terlibat dan akan menjalani sidang etik.

Baca juga: Sosok Evelin D Hutagalung, Advokat Diduga Catut Nama AKBP Bintoro untuk Peras Anak Bos Prodia

"Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus satunya tidak dilakukan patsus yaitu saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade.

Selain AKBP Bintoro dan AKP M, tiga anggota lainnya ialah AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain.

Sebelumnya, pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan disebut juga menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.

Tudingan itu diutarakan lewat kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing.

"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres," sambungnya.

Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.

Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta," ucapnya.

Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan