Senin, 29 September 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

AKBP Bintoro dan Empat Anggota Polisi akan di Sidang Etik pada Jumat Pekan Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan sidang etik AKBP Bintoro rencananya digelar Jumat (7/2/2025).

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
SIDANG ETIK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota polisi akan dilakukan pada Jumat (7/2/2025). Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2025). 

Dia hanya memastikan uang Rp400 juta tersebut bukan yang mengalir ke AKBP Bintoro melainkan atasannya.

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Menurutnya, kasus yang diduga awalnya ingin 'disimpan' akhirnya muncul ke publik karena pembagian atas kerugian yang dialami tersangka AN senilai Rp17 miliar lebih tidak rata.

"Untuk sementara ini, dalam rangkaian, kita melihat bahwa tidak ada ke unit-unit lain. Orang-orang atau oknum-oknum itu saja. Ya, di Kanit Z, Kanit M, di Kasat G, Kasat B, dan ya, terakhir kita dapatkan bukti bahwa ya, pimpinan juga menerima," ungkapnya.

"Cuma setelah mendengar bahwa klien kami ini sudah mengeluarkan dana sebesar 17 miliar, sementara pimpinan ini cuma dapat 400 juta, menimbulkan suatu kecemburuan yang akhirnya peristiwa ini didorong untuk maju P21," sambungnya.

Baca juga: Propam Sebut Ada Dugaan AKBP Gogo Galesung Terima Uang di Kasus Bintoro, Segera Jalani Sidang Etik

Tudingan Dibantah

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tudingan kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing terkait kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

Ade Rahmat disebut ikut menerima uang Rp400 juta agar kasus yang dialami AN dapat dihentikan perkaranya.

“Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, tawaran pihak kuasa hukum untuk dengan nominal uang Rp400 juta hingga Rp500 juta itu ditolak. 

“Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjut kan, makanya yang bersangkuta itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” imbuh Kapolres.

Pertemuan tersebut terjadi, imbuh dia, atas inisiasi dari pihak tersangka.

Ade Rahmat berujar pertemuan itu setelah kasus pembunuhan dirilis.

“Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan,” ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan