Jumat, 3 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok AKP Ahmad Zakaria, Anak Buah AKBP Bintoro Diduga Terkait Kasus Pemerasan Anak Pengusaha

AKP Ahmad Zakaria, anak buah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakesl AKBP Bintoro, turut digugat terkait kasus dugaan pemerasan.

Dok. Polri/Warta Kota
AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Berikut ini adalah sosok AKP Ahmad Zakaria, anak buah AKBP Bintoro yang diduga terkait kasus pemerasan anak pengusaha. 

Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Tak sendirian, AKP Ahmad Zakharia dipatsuskan bersama 3 polisi lainnya yakni AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), dan inisial ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Selasa (28/1/2025), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Sosok AKBP Bintoro, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Dituding Peras Anak Pengusaha Rp20 Miliar

Ade menegaskan pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," tuturnya.

Diungkap IPW

Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap 2 tersangka pembunuhan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, ini bermula dari temuan Indonesia Police Watch (IPW).

Awalnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut AKBP Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar dengan tujuan agar kasusnya dihentikan.

Lalu, Sugeng meralatnya, dan menyebut bahwa AKBP Bintoro diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar.

Sugeng mengeklaim informasi tersebut diperolehnya dari jajaran perwira tinggi (pati) di lingkaran Polri.

"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Minggu (26/1/2025).

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," imbuhnya.

Sugeng menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

"Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar," ujar Sugeng.

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

(Tribunnews.com/Rakli/Reynas Abdila/Hasanudin Aco/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved