Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Puluhan Ijazah Siswa SMKN 3 Depok Ditahan Karena Tunggak Iuran, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Ijazah puluhan siswa SMKN 3 Depok, Sukmajaya, Jawa Barat, viral ditahan karena tunggakan iuran.

|
Editor: Erik S
IndyStar
foto ilustrasi - 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Ijazah puluhan siswa SMKN 3 Depok, Sukmajaya, Jawa Barat, viral ditahan karena tunggakan iuran.

Puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok, Sukmajaya mengambil ijazah yang sempat ditahan, Kamis (24/1/2025).

Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri membantah penahanan ijazah tersebut.

Baca juga: Dinas Pendidikan Sragen Tanggapi soal Viral Ijazah SD Dipakai Bungkus Mi

Samsuri berdalih, orangtua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah mengambil ijazah anaknya.

“Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” kata Samsuri, Jumat (24/1/2025).

Samsuri menjelaskan, orang tua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah,” ungkapnya.

Sedangkan, terkait tunggakan orang tua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas keselamatan komite sekolah.

“Kalau memang orang tua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah,” ungkapnya.

“Itu tidak betul bukan tunggakan tapi mereka ada kewajiban selama bersekolah, istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite, itu yang menentukan bukan sekolah komite itu misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah,” sambungnya.

Baca juga: Penyebab Stikom Bandung Batalkan Kelulusan dan Tarik Ijazah 233 Mahasiswa, Kini Terancam Disanksi

Puluhan Ijazah ditahan 

Diberitakan sebelumnya, puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok, Sukmajaya mengambil ijazah yang sempat ditahan, Kamis (24/1/2025).

Penahan ijazah tersebut sempat viral dan menjadi polemik di media sosial (medsos) hingga akhirnya pihak sekolah memberikannya.

Orangtua murid, berinisial L mengaku, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan iuran.

“Karena aku belum punya uang, ada tunggakan, kalau nggak salah 2,8 juta,” kata L.

Baca juga: Sengketa Pilkada di MK, Keaslian Ijazah Calon Wali Kota Palopo Dipersoalkan

Pihak SMKN 3 Depok berdalih, L belum melunasi sumbangan pembangunan di awal sekolah.

“Sebenarnya nggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolannya sumbangan,” ujarnya.

Jumlah uang yang dibebankan ke wali murid juga tak tanggung-tanggung, tiap orang dibebankan biaya hingga Rp8,4 juta.

“Kalau dinominalkan kelas 10 sampai kelas 12 itu sekitar 8,4 juta kurang lebih. Itu sudah termasuk PKL, wisuda pokoknya seragam, udah semua segitu, cuma bisa dicicil,” ujarnya.

Nasib serupa juga dialami, Rony, ia tak dapat mengambil ijazah anaknya karena belum melunasi sumbangan sekolah dengan nominal Rp 6 juta.

“Pas mau ngambil, ditotalkan Rp 6 juta, tapi enggak tahu yang lain, saya baru bayar Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Roni mengaku tak mampu membayar nominal yang disodorkan pihak sekolah, hingga berujung ijazah anaknya ditahan. 

“Aduh enggak bisa kalau Rp 6 juta yang 2 juta aja saya nggak bisa,” pungkasnya. (m38)

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kepala Sekolah SMKN 3 Depok Bantah Menahan Puluhan Ijazah Alumni, Ini Penjelasannya

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved