Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap Kejagung akan ikut turun tangan tangani polemik pagar laut jika ada indikasi tindak pidana korupsi.
Nusron juga tampak ditemani Kepala Desa Kohod Arsin saat melakukan peninjauan tersebut.
Nusron menegaskan pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).
Meskipun demikian, kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin tentang keberadaan HGB di area pagar laut.
Nusron mengatakan perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulu titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
Baca juga: 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang Resmi Dicabut, Termasuk Milik PT Intan Agung Makmur
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu lantaran saat ini fisik tanahnya telah hilang.
Kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.