Dinilai Belum Ada Urgensi dan Juga Bersifat Diskriminatif, Penerbitan Pergub Poligami ASN Dikritik
Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di lingkungan Pemprov DKI berpoligami atau beristri lebih dari satu dikritik.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta, Chaidir mengatakan, ketentuan yang kini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ini merupakan turunan dari peraturan sebelumnya.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ucap Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menuturkan, aturan ini dibuat demi mencegah perceraian ASN tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.
“Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (UU),” ungkap dia.
Tidak hanya itu, Pergub ini juga disebut mengatur batasan-batasan untuk ASN pria yang hendak menikah lagi, baik kondisi yang disetujui maupun dilarang.
“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir.
Polemik Poligami Anggota DPRK Bener Meriah Aceh, Tak Tecatat di KUA dan Tak Izin Mahkamah Syariah |
![]() |
---|
Anggota Dewan di Aceh Dilaporkan Istri, Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin dan Tak Beri Nafkah |
![]() |
---|
Nasib Anggota Dewan Bener Meriah Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Izin Istri Pertama |
![]() |
---|
Wajib Swafoto, Ini Cara ASN DKI Jakarta Lapor Bukti Naik Transportasi Umum Tiap Rabu |
![]() |
---|
8 Moda Transportasi Umum yang Wajib Digunakan ASN Jakarta Setiap Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.