Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah
Tak Akur dengan Sandy Permana sejak 2019, Nanang Gimbal Jual Rumah dan Pilih Ngontrak
Nanang Gimbal pembunuh Sandy Permana ternyata sempat jual rumah dan ngontrak gegara hubungan bertetangganya yang tidak harmonis dengan sang aktor.
Tetapi, Nanang Gimbal tanpa ampun tetap berusaha untuk menusuk korban.
"Tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, kemudian menusuk kepala korban sebanyak 1 kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak 1 kali,"
"Selanjutnya pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan sebilah pisau," terangnya.
Baca juga: Istri Sandy Permana Bantah Pengakuan Nanang Gimbal, Tak Terima Suami Disebut Tempramental
Sandy Permana sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi di daerah Bogor guna mendapat pertolongan medis, tetapi sayang nyawanya tidak terselamatkan.
Berdasarkan hasil autopsi korban, Sandy Permana meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka tusuk di bagian leher.
"Didapatkan beberapa luka di tubuh korban yakni pada bagian dada khususnya, kemudian bagian leher kiri, kemudian di pelipis sebelah kiri, bagian kepala, bagian wajah, bagian punggung serta perut,"
"Dari hasil visum maupun autopsi, disimpulkan bahwa penyebab kematian diakibatkan kekerasan benda tajam pada sisi kiri leher yang memotong pembuluh bilik utama kiri sehingga menyebabkan pendarahan hebat," beber Wira.
Dijelaskan Wira, motif Nanang Gimbal menghabisi nyawa Sandy Permana adalah karena sakit hati.
"Disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati, merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka," kata Wira.
Atas perbuatan kejamnya, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat mengakibatkan kematian.
"Terhadap tersangka, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun (penjara), sedangkan untuk Pasal 354 ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nina Yuniar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.