ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Poligami, Ini Syarat yang Dikeluarkan Pj Gubernur Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami kepada ASN.
Editor:
Erik S
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
Baca juga: Tajikistan: Kemiskinan Perempuan Suburkan Praktik Poligami
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoliga sejatinya bukan hal baru.
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan Baru: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin dan Berpenghasilan Cukup
Sumber: TribunJakarta
Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Digitalisasi Kependudukan Jadi Kunci Akselerasi Layanan Publik dan Ekonomi Digital |
![]() |
---|
Pemprov DKI: Infrastruktur MRT dan 31 Halte Trans Jakarta Rusak, Total Kerugian Rp51 Miliar |
![]() |
---|
3 Sosok dan Nama Korban Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Pendemo: Ada Wanita hingga Pejabat |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Beri Fasilitas Pemakaman untuk Driver Ojol Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.