Pajak BBM di Jakarta Dipangkas hingga 80 Persen, Ini Syarat dan Cara Lapornya
Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM — Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Keputusan ini telah resmi berlaku sejak 22 Juli 2025 dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Pemprov Jakarta menyebutkan, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Selain itu, peraturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jakarta dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan laju inflasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Adapun kebijakan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertimbangan lainnya turut mencakup kondisi objektif perpajakan dan beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Baca juga: Pajak Pusat vs Pajak Daerah: Ini Peran Penting Keduanya untuk Pembangunan Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 ini menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yaitu:
-
Pengurangan sebesar 50 persen untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.
-
Pengurangan sebesar 50 persen bagi pengguna kendaraan bermotor umum.
-
Pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:
-
Kendaraan tempur
-
Kendaraan patroli laut dan udara
-
Alat berat untuk kepentingan pertahanan
-
Ambulans
-
Kapal rumah sakit
-
Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara
-
Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, tetapi memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi ketentuan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi serta kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap terkait prosedur, persyaratan, serta tata cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id. Situs ini juga memuat panduan pembuatan kode bayar hingga registrasi objek pajak baru secara daring.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi mewujudkan Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Baca juga: Apa Itu Pajak Alat Berat Jakarta? Cek Aturan dan Tarifnya di Sini!
Pemprov Targetkan Jakarta Masuk 50 Besar Kota Global, HIPPI Soroti Masalah yang Perlu Dibenahi |
![]() |
---|
Hampir 4 Ton Hewan Kurban Disalurkan HIPMI Jaya untuk Pemprov Jakarta, DPRD, dan Kodam Jaya |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta akan Pilih Satu Start-up Jepang untuk Menangani Daur Ulang Sampah |
![]() |
---|
Pramono Tegaskan Kebijakan ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Tidak Akan Kendur |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen Petugas PPSU, Dibuka untuk 1.652 Pelamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.