Uniknya Nama Orang Indonesia: Ada yang 78 Karakter hingga Bernama Assalamualaikum Poetry Cantikku
Dukcapil Kemendagri membeberkan nama-nama unik dari penduduk Indonesia. Dari yang memiliki 78 karakter hingga nama berdasarkan peristiwa tertentu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, membeberkan nama-nama unik milik penduduk di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam acara bertajuk Satu Data Untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).
Pertama, Teguh menyampaikan soal tiga penduduk Indonesia yang memiliki nama terpanjang.
Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan, jumlah huruf dalam penulisan nama seseorang paling banyak 60 huruf termasuk dengan jarak atau spasi.
Namun, nama terpanjang yang tercatat sebanyak 78 karakter. Sementara nama terpanjang kedua memiliki jumlah 68 karakter.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat Aplikasi IKD, Pastikan Anda Sudah Aktivasi Akun di Dukcapil
Sedangkan, nama terpanjang ketiga sesuai dengan aturan Permendagri yakni 60 karakter.
Adapun ketiga nama yang dimaksud Teguh yaitu:
1. Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu'art
2. Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit
3. Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, sosok yang memiliki nama terpanjang di Indonesia merupakan mahasiswa baru (maba) program studi (prodi) Seni Murni di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
Hal ini diketahui ketika dirinya mengunggah twibbon terkait Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) ISI Yogyakarta Tahun 2025.
Terkait nama-nama tersebut, Teguh menegaskan mereka dinyatakan tidak melanggar aturan karena Permendagri tidak berlaku surut.
"Tapi kebetulan mereka sebelum (berlakunya) itu, jadi masih berlaku (namanya). Tapi yang lahir setelah tahun 2022, harus memakai aturan itu yakni minimal namanya 60 karakter kemudian ada beberapa hal lainnya," katanya dikutip dari YouTube Dukcapil Kemendagri, Kamis.
Kedua, nama unik yang tidak umum digunakan oleh mayoritas penduduk Indonesia seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Persib Satu Sembilan Tiga Tiga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.