Selasa, 30 September 2025

Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta dengan Modus Ditelan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta dengan modus barang kiriman serta disisipkan dan ditelan berhasil digagalkan.

Editor: Erik S
ISTIMEWA
Dua Upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil digagalkan Bea Cukai dan BNN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan modus barang kiriman serta disisipkan dan ditelan, berhasil digagalkan.

Dalam operasi Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN), telah diamankan 7  orang tersangka beserta barang bukti kurang lebih 4.005 gram cathinone dan sekitar 928,73 gram methampetamine.

Penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

Baca juga: Modus Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Manfaatkan Anak Kecil dan Ibu Hamil

Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan kurang lebih 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I dari genus Catha edulis yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dikutip Kamis (16/1/2025).

Ia menambahkan, terhadap paket tersebut kemudian diserahterimakan ke BNN  untuk dilakukan control delivery bersama tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Hasilnya, tim gabungan mampu mengamankan dua orang tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial AS dan MM yang selanjutnya diamankan di Kantor BNN bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya itu, penindakan kembali dilakukan Bea Cukai pada 01 Januari 2025 terhadap dua orang penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN yang membawa ±928,73 gram jenis methampetamine.

Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan. 

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sekitar 595,54 gram dari tubuh BP dan sekitar 333,19 gram dari tubuh CN. BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan, 9 bungkus insert ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar insert ke dalam vagina.

Sedangkan CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.

“Jadi total ada kurang lebih 928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN RI untuk dilakukan pengembangan,” jelas Gatot.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku bahwa aksi ini dilakukan atas perintah CJ yang diduga warga negara Afrika.

Mereka diberikan uang akomodasi dan imbalan untuk membawa dan menyerahkan barang tersebut kepada penerima di Indonesia.

Baca juga: Kesal Barangnya Dicuri untuk Main Judol dan Beli Narkoba, Ayah Polisikan Anak Kandung di Babel

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved