Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah
Rumah Nanang Gimbal Dihiasi Poster Tengkorak, Ada Kandang Ayam dan Botol Bekas Minuman
Nanang Gimbal pelaku pembunuhan aktor Sandy Pernama tinggal di Bekasi Jawa Barat namun ditangkap siang tadi di Karawang.
Barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku juga telah diamankan polisi untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
Polisi resmi menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 354 KUHP.
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sudah tersangka yang bersangkutan dengan ancaman pasal 354 atau 338 pembunuhan," kata Kompol Bambang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk istri Sandy Permana.
Tujuannya untuk menggali informasi lebih lanjut terkait peristiwa ini.
Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka langsung melarikan diri ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan kabur dan sempat mengelabui petugas dengan memotong rambutnya untuk menyamar," ujar Kompol Bambang.
Namun upaya pelaku untuk bersembunyi gagal.
Nanang Gimbal akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Dusun Poris, Desa Kuta Mukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, hari ini (15/1/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.