Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Ini Tersenyum Saat Ditangkap Karena Tinggalkan Jenazah Bayinya di RS Sumber Waras Grogol

Pasangan suami istri (Pasutri) muda yang tinggalkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat mengaku terkendala biaya.

Editor: Erik S
Dok. Polsek Grogol Petamburan
Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) muda yang menelantarkan bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) muda yang menelantarkan bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pasutri tersebut meninggalkan jenazah bayinya beralasan tidak ada biaya. Peristiwa tersebut terjadi dua pekan lalu.

Saat ditangkap di rumah kontrakannya, suami berinisial H masih bisa tersenyum.

Baca juga: Warga Grogol Petamburan Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita

Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajahnya dengan masker.

Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, berdasarkan penuturan pasutri muda itu, mereka tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tak ada biaya untuk menebus.

Sang suami diketahui bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan. Sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.

"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," kata Aprino kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2025).

Peristiwa bayi malang itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pagi, setelah beberapa jam sebelumnya dibawa oleh pelaku ke IGD rumah sakit tersebut.

Aprino pun mengatakan mengapa pasutri muda itu baru dibekuk pada Minggu (11/1/2025) malam.

"Kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," kata Aprino.

Baca juga: Bocah Tiga Tahun Tenggelam di Kali Grogol Depok, Jasadnya Ditemukan di Kali Cengkareng Jakarta Barat

Saat ini, pasutri muda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal mengenai penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tinggalkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Pasutri di Grogol Masih Bisa Senyum Saat Ditangkap

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved