Pria Ini Tersenyum Saat Ditangkap Karena Tinggalkan Jenazah Bayinya di RS Sumber Waras Grogol
Pasangan suami istri (Pasutri) muda yang tinggalkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat mengaku terkendala biaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) muda yang menelantarkan bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pasutri tersebut meninggalkan jenazah bayinya beralasan tidak ada biaya. Peristiwa tersebut terjadi dua pekan lalu.
Saat ditangkap di rumah kontrakannya, suami berinisial H masih bisa tersenyum.
Baca juga: Warga Grogol Petamburan Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita
Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajahnya dengan masker.
Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, berdasarkan penuturan pasutri muda itu, mereka tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tak ada biaya untuk menebus.
Sang suami diketahui bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan. Sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.
"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," kata Aprino kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2025).
Peristiwa bayi malang itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pagi, setelah beberapa jam sebelumnya dibawa oleh pelaku ke IGD rumah sakit tersebut.
Aprino pun mengatakan mengapa pasutri muda itu baru dibekuk pada Minggu (11/1/2025) malam.
"Kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," kata Aprino.
Baca juga: Bocah Tiga Tahun Tenggelam di Kali Grogol Depok, Jasadnya Ditemukan di Kali Cengkareng Jakarta Barat
Saat ini, pasutri muda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal mengenai penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tinggalkan Jasad Bayinya di Rumah Sakit, Pasutri di Grogol Masih Bisa Senyum Saat Ditangkap
Sumber: TribunJakarta
Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Diperberat dari 7 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Asal Arab Saudi: Kini Jadi Korban KDRT |
![]() |
---|
Nyatakan Mundur Dari DPR RI, Rahayu Saraswati Bakal Habiskan Sisa Kas Untuk Warga di Dapilnya |
![]() |
---|
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Dua Orang Tewas Akibat Kebakaran Rumah di Kalideres Jakarta Barat, Polisi Ungkap Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.