Kamis, 2 Oktober 2025

Kejamnya Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Korban Dipukul hingga Ditampar

Kejamnya pasutri AZR (19) dan SD (22) yang membunuh anaknya berinisial RMR (4) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tersangka AZR dan SD, orang tua yang membunuh anaknya inisial RMR (4) di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2024). 

Wira menambahkan, tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

“Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya.

Para tersangka lantas meninggalkan ruko, melarikan diri ke Karawang dan akhirnya ditangkap saat sedang istirahat di samping musala SPBU Karawang.

Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

Para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved