Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Suami Istri di Bekasi Jadi Tersangka Pembunuh Anak Kandungnya yang Masih Balita

Polisi menetapkan AZR (19) dan istrinya SD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun di Tambun.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
Bocah laki-laki yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di dalam ruko kosong di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga sengaja ditinggalkan orangtuanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan AZR (19) dan istrinya SD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seperti diketahui sebelumnya jenazah bocah laki-laki itu ditemukan pertama kali oleh warga di sebuah ruko di daerah Tambun Selatan dalam kondisi terbungkus kain sarung pada Senin 6 Januari 2025 lalu.

"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

Meski telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, terkait hal ini Ade tak menjelaskan secara detail pasal apa yang diterapkan kepada mereka.

Adapun Ade hanya menuturkan bahwa saat ini pasutri muda tersebut telah dilakukan penahanan usai resmi ditetapkan tersangka.

"Langsung kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Mengenai kasus ini sebelumnya diberitakan, Jajaran kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pembuangan jasad bocah laki-laki yang ditemukan terbungkus sarung di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (8/1/2025) oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di area Pantura.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengungkapkan kedua pelaku berinisial AZR (19) dan SD (22) adalah orang tua dari korban.

"Betul (orang tua korban ditangkap)," kata Kukuh saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, Kamis (9/1/2025)

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Sutirto, menambahkan, pelaku merupakan suami istri yang diduga bekerja sebagai pengamen dan sering membersihkan kaca mobil di lampu merah.

Sebelumnya, jenazah bocah laki-laki tersebut ditemukan pada Senin (6/1/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka di tubuh korban, termasuk lecet di pipi kiri, memar di kuping kiri, dan luka bakar seperti sundutan rokok di beberapa bagian tubuh.

Polisi juga mencatat adanya benjolan di bagian kepala serta luka lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan.

Baca juga: Sosok Bocah Tewas Terbungkus Sarung Diungkap Saksi, Dipaksa Mencari Nafkah hingga Dibunuh Orang Tua

Jenazah bocah malang ini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi guna mengungkap penyebab kematian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved