Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Warga Cerita Awal Mula Munculnya Pagar Laut di Tangerang, 5 Truk Bawa Bambu, Dibangun Tengah Malam
Warga mengaku keberadaan pagar di tengah laut sepanjang 30 km itu mengganggu aktivitas para nelayan yang melaut.
Sejumlah masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam hal perencanaan pembangunan pagar misterius di tengah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut tersebut diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pihak PT Agung Sedayu Group yang diketahui sebagai pengembang proyek pembangunan PIK 2 disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintahan setempat diduga untuk memuluskan pembangunan proyek ini.
Meskipun pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan.
Beberapa sumber membenarkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pejabat setempat seperti pimpinan serikat nelayan dan kepala desa setempat yang disebut ikut mendukung pembangunan PIK 2.
Sebagaimana poster berukuran kertas A3 berlatar merah yang ditempel di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terdapat kalimat protes dari masyarakat yang menolak pembangunan proyek strategi nasional tersebut.
Adapun pada poster tersebut tertulis kalimat "Cukup sudah perampasan tanah rakyat dengan dalih PSN. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!".
Selain itu, hal itu diperkuat oleh cerita seorang warga yang mendapatkan imbauan dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati jika sewaktu-waktu tempat tinggal dan tempat usaha mereka mulai digarap untuk pembangunan PSN PIK 2.
Beberapa warga mengaku khawatir jika harus kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha mereka karena adanya proyek tersebut.
Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).(tribun network/ibr/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.