Sabtu, 4 Oktober 2025

Viral di Media Sosial

Habis Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Ibu Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak Bogor

Dalam video tampak dua orang di mobil kemudian turun, diduga korban ibu hamil dan pasangannya. Keadaan kemudian jadi panas sebab beberapa orang yang

|
Penulis: Abdul Qodir
instagram @dashcamindonesia
Viral di media sosial video aksi pengeroyokan terhadap pasangan suami istri di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat. Si istri selaku korban tengah hamil 8 minggu.  

Budiyanto sebagaimana dikutip Kompas.com mengatakan, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan alternatif.

"Salah satu caranya memproses kasus tersebut sampai tuntas dan penempatan anggota kepolisian pada jalan alternatif yang dianggap rawan sebagai bentuk pam preventif," ungkapnya. Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana. "Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.

Pasal 170 KUHP berbunyi :

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan. 2. yang bersalah diancam : (1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka. 

( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengeroyokan di Jalur Alternatif Puncak, Korban Wanita Hamil"

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved