Selasa, 30 September 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Polisi Didesak Proses Hukum George Anak Bos Toko Roti: Jangan Ada Lagi Istilah No Viral No Justice

Abdullah mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Pos Belitung/Tribun Jakarta
Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur. 

Abdullah menjelaskan, kasus itu menjadi pelajaran untuk semua orang. Khususnya, para pengusaha dan pemilik usaha agar tidak berlaku arogan kepada karyawannya.

Dia mengingatkan para pengusaha harus berlaku adil kepada karyawannya dengan tidak memberikan ancaman, intimidasi, paksaan, apalagi penganiayaan.

"Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung," ucapnya.

George Ditangkap

Minggu (15/12/2024) kemarin, George Sugama akhirnya ditangkap polisi.

Anak pengusaha bos toko roti di Jakarta Timur ini sebelumnya menganiaya pegawainya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kombes Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kasusnya Sempat Mandek di Polisi

D (19), pegawai wanita korban penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH), anak bos toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur, kini mengalami trauma.

Setelah dianiaya, dihina miskin hingga gajinya tak dibayar sebulan terakhir, D merasa tak nyaman.

Ketika ia melamar kerja di tempat baru, D sampai bertanya soal kekerasan saat sesi wawancara.

Meski sudah dua bulan berlalu sejak D dianiaya GSH pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini D tidak bisa menyembunyikan ketakutannya.

D dilempar patung pajangan, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga kepalanya mengalami pendarahan, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

"Sekarang tidur selalu pagi. Awalnya sebelum kejadian saya selalu tidur tepat waktu, jam 21.00 WIB atau jam 22.00 WIB. Tapi sekarang baru bisa tidur itu pagi, insomnia," kata D, Sabtu (14/12/2024).

Bahkan D yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja menyebut kadang terus terjaga sejak malam hingga 10.00 WIB, karena terus memikirkan kasus penganiayaan dialami.

Sejak 17 Oktober 2024 D sebenarnya sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan