Polisi Tetapkan Bos Telur Gulung dan 3 Anak Buahnya Tersangka Kasus Pembunuhan di Tebet Jaksel
Polisi menetapkan bos telur gulung Agus alias AS (46) kasus kematian anak buahnya. Korban sebelumnya dipukuli setelah dituduh mencuri sepeda motor.
Sesampainya di tempat tinggal korban kembali dipukuli sampai diikat di pohon rumah kontrakan AS dan ditinggal tidur.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Polisi: Tak Ada Pencabutan Kuku
“Jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan rmpat orang ini kita amankan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat 2 KUHP, sub pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.